Laman

Selasa, 06 Juli 2010

Aspek Hukum Pemberian Kredit - AAO BRI

Jiahh... untuk menjadi seorang AO yang handal adalah menjadi seorang 'supermen' khususnya di BRI haha... sedikit lebay tetapi sepertinya ada benarnya. Kesan pertemuan pertama sudah dapat gambaran bahwa tugas dan tanggung jawabnya sangat besar (semoga berbanding lurus dengan pendapatannya hahah). Mulai dari melalukan penelitian kelengkapan dan keabasahan dari dokument kredit sebelum diproses, Melakukan analisa kelayakan usaha debitur biasa disebut dengan MAK (Memorandum Analisa Kredit), membuat LKN atas pelaksanaan kunjungan nasabah dalam rangka proses pinjaman, pembinaan dan penagihan, sampai pembinaan serta pengawasan mulai dari kredit direalisasi sampai lunas.

Untuk melakukan seabrek tugas dan tanggung jawab di atas seorang AO diberi wewenang memeriksa kelengkapan persyaratan kredit dan melakukan pemeriksaan usaha debitur, jadi AO bertindak sebagai seorang pemrakarsa kredit.

Penilaian Agunan dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab pejabat pemrakarsa.
(SE Direksi BRI. NOSE:S.8-DIR/ADK/05/2004 tgl 11-05-2004 tentang Agunan Kredit)

Identifikasi calon debitur :
1. Dokumen identifikasi WNI (KTP, SIM, Akta kelahiran, surat nikah)
2. Dokumen identifikasi WNA (Passport, ijin singgah, ijin kunjungan, dll)
3. Berdasarkan kecakapan bertindaknya (Dewasa : KUH Perdata pasal 330 - 21th/pernah nikah, Tidak dibawah pengampuan : gangguan jiwa, cacat mental, penyakit lain, pailit)

Reputasi Debitur dapat diketahui dari Daftar hitam BI, Sistem Inforasmi Debitur (SID), tukar menukar informasi antar bank, Daftar hitam internal.

Perizinan inti yang harus dimiliki, Izin gangguan, SIUP, Tanda daftar perusahaan, NPWP, izin lainnya (AMDAL, izin usaha konstruksi, izin usaha industri, dll)

Bentuk Perusahaan:
1. Perusahaan perorangan (legalitas cukup dengan izin pemerintah daerah setempat)
2. Perusahaan persekutuan (ada partner, inbreng (memasukkan modal/barang/tenaga); Firma, ada akta otentik dan didaftarkan di Kepaniteraan PN (Pasal 23 KUHD) dan diumumkan (Pasal 28 KUHD); Perseroan Komanditer, firma yang mempunyai sekutu aktif dan sekutu pasif). Sekutu aktif bertanggung jawab secara keseluruhan (Pasal 18 KUHD).
3. Perusahaan Berbadan Hukum. (Keputusan Menteri Hukum dan Ham)
Organ PT : Pemegang saham, Direksi, Dewan Direksi
Organ Koperasi : Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas
Organ Yayasan : Pembina, Pengurus, Pengawas

Aspek hukum identifikasi harta kekayaan calon debitur
Pasal 113 KUH Perdata
"Segala kebendaan/harta kekayaan orang berhutang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi tanggungan untuk segala perikatan/hutang-hutang yang dibuatnya."

Benda yang tidak dapat dijadikan jaminan kredit, benda wakaf, benda sitaan perkara, milik negara, milik perusahaan pembiayaan dan dana pensiun, hak atas manfaat pensiun, tanah hak ulayat.

Syarat sahnya putusan kredit :
1. Proses dan prosedur telah sesuai dengan KUP, PPK, SK, SE, ketentuan intern dan perundang-undangan.
2. Ditetapkan oleh pejabat pemutus sesuai PDWK

Isi Putusan Kredit:
1. Struktur dan tipe kredit
2. Syarat dan ketentuan kredit
3. Ketentuan yang harus dilakukan kantor cabang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar